Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah (PPnBM). Nantinya barang seperti peralatan elektronik, musik, olahraga, hingga tas perempuan seperti Louis Vuitton akan terbebas PPnBM.
Diputuskannya kebijakan ini dinilai cocok dengan kondisi perekonomian yang tengah lesu. Di mana daya beli masyarakat lebih rendah dari biasanya. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I-2015, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,01%.
Apalagi, banyak barang yang merupakan kebutuhan utama masyarakat. Sebut saja seperti televisi, lemari pendingin, pakaian, arloji, kursi, hingga furnitur. Bila PPnBM dihapus, tentu harga barang tersebut lebih murah dan terjangkau untuk dibeli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini bisa menghindari aktivitas masyarakat yang sering belanja ke luar negeri, seperti Singapura. Karena lewat kebijakan baru ini, harga di dalam negeri bisa lebih murah.
Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditempuh. Salah satunya adalah lonjakan impor barang-barang konsumsi. Kemudian juga, potensi kehilangan penerimaan pajak, dengan perkiraan Rp 800 miliar-Rp 1 triliun, dalam kurun waktu satu tahun.
Pemerintah pun mengambil langkah dengan merevisi besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 tentang pungutan PPh dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor.
Sebelumnya PPh impor dikenakan tarif merata 7,5%, lewat revisi PMK tadi diubah menjadi 10%. Asumsi pemerintah, kenaikan tersebut dapat memproteksi industri dalam negeri dari serbuan barang impor.
"PPnBM kan berlaku untuk semua barang. Kalau tanpa PPh dinaikkan, maka impor akan naik. Kami tidak mau. Karena kami tetap menginginkan agar kebijakan kami memihak ke dalam negeri," terang Bambang seperti dikutip detikFinance, Selasa (16/6/2015).
Kemudian pada sisi lain, revisi aturan PPh impor ini bisa sekaligus menutupi hilangnya penerimaan pajak. Jadi masing-masing kebijakan yang dikeluarkan saling menutupi risiko.
"Jadi kebijakan penghapusan PPnBM tersebut langsung terkompensasi oleh PPh impor. Sehingga tidak ada potensial lost," ujarnya.
Berikut adalah barang yang dihapuskan PPnBM dan sekaligus dinaikan PPh impor menjadi 10%:
- Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor
- Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak
- Alat musik: piano dan alat musik elektrik
- Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki
- Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin
Sementara itu, barang yang masih dikenakan PPnBM adalah:
- Hunian mewah
- Pesawat
- Kapal pesiar dan yacht
- senjata api










































