"Saya dengar sudah ditandatangan oleh Presiden. Mekanisme (Permendag) sedang disiapkan," ungkap Gobel saat ditemui di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Meskipun harga bahan pokok masih stabil, aturan ini penting. Salah satunya adalah untuk menekan praktik spekulan oleh para pedagang.
"Harga sekarang sudah mulai stabil. Jangan sampai terjadi aksi oleh spekulan. Sanksinya pasti ada," tegas Gobel.
Di dalam Perpres tersebut mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok. Perpres ini mengatur 14 jenis bahan kebutuhan pokok yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni:
- beras,
- kedelai bahan baku,
- tempe,
- cabai,
- bawang merah
- gula,
- minyak goreng,
- tepung terigu,
- daging sapi,
- daging ayam ras,
- telur ayam ras,
- ikan bandeng,
- ikan kembung
- ikan tongkol/tuna/cakalang.
Sedangkan pengaturan lainnya adalah bentuk kebijakan stabilisasi harga kebutuhan pokok yang menyangkut: penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau saat terjadi gejolak harga, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar sebagian atau seluruh kebutuhan pokok serta penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh kebutuhan pokok dan barang penting.
Terakhir Perpres ini mengatur penyimpanan barang oleh pengusaha yaitu pengusaha boleh menyimpan bahan pokok dan penting maksimal 3 bulan persediaan barang berjalan.
Kedua adalah ketentuan larangan penyimpanan dikecualikan terhadap barang kebutuhan pokok dan atau barang penting sepanjang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi dan atau distribusi.
(wij/rrd)