Herannya Susi, Izin Usaha Benjina Dicabut Tapi Masih Bisa Ambil Cumi dan Ikan

Herannya Susi, Izin Usaha Benjina Dicabut Tapi Masih Bisa Ambil Cumi dan Ikan

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2015 16:17 WIB
Herannya Susi, Izin Usaha Benjina Dicabut Tapi Masih Bisa Ambil Cumi dan Ikan
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mencabut izin penangkapan ikan terhadap kapal-kapal PT Pusaka Benjina Resources (PBR), karena kasus perbudakan anak buah kapal asing. Namun anehnya, kapal milik perusahaan ini masih bisa mengambil ikan hingga cumi-cumi di Indonesia.

"Soal Benjina, perlu Bapak-Bapak ketahui, bahwa izin perusahaan di Benjina sudah kami cabut, dari SIUP dan sebagainya. Namun dari laporan terakhir, saudara Roy Setiawan, pemilik Benjina, masih melakukan proses pengambilan cumi-cumi dan pengambilan ikan lainnya dari kapal-kapal Benjina ke cold storage mereka yang masih beroperasi di Benjina," tutur Susi.

Hal ini disampaikan Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Susi sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak. Dia juga meminta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah kementeriannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kemudian soal perbudakan, di depan rapat DPR tersebut, Susi menyatakan pihaknya sudah membuat aksi yang luar biasa dengan menghapuskan perbudakan yang terjadi.

"Yaitu dengan menangkap dan mengembalikan pada keluarganya. Akan tetapi perlu kita sadari apa yang terjadi di Benjina pada nelayan asal Myanmar dan Kamboja juga sebenarnya terjadi pada nelayan kita di luar negeri. Dari data yang saya dapatkan, di New Zealand saja, ada 61 ribu ABK kita yang kerja di 1.500 kapal Korea dan Taiwan, yang diindikasikan juga mengalami perlakuan hal yang sama," papar Susi.

(dnl/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads