Mulai 9 Juli, Louis Vuitton Cs Bebas Pajak Barang Mewah

Mulai 9 Juli, Louis Vuitton Cs Bebas Pajak Barang Mewah

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2015 16:23 WIB
Mulai 9 Juli, Louis Vuitton Cs Bebas Pajak Barang Mewah
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/ 2015 tentang pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Aturan ini diundangkan mulai 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya atau pada 9 Juli 2015. Produk yang bebas PPnBM antara lain adalah tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, dan lain-lain.

Demikian keterangan yang dikutip detikFinance dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (16/6/2015)

Dalam aturan tersebut tercatat beberapa barang yang masih dikenakan PPnBM. Di antaranya adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar dan yacht dan senjata api. Tarif yang dikenakan berkisar antara 20%-75%.

Daftar yang dibebaskan dari PPnBM adalah :



  • Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor
  • Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak
  • Alat musik: piano dan alat musik elektrik
  • Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki
  • Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin
(mkl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads