Aturan ini diundangkan mulai 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya atau pada 9 Juli 2015. Produk yang bebas PPnBM antara lain adalah tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, dan lain-lain.
Demikian keterangan yang dikutip detikFinance dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (16/6/2015)
Dalam aturan tersebut tercatat beberapa barang yang masih dikenakan PPnBM. Di antaranya adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar dan yacht dan senjata api. Tarif yang dikenakan berkisar antara 20%-75%.
Daftar yang dibebaskan dari PPnBM adalah :
- Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor
- Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak
- Alat musik: piano dan alat musik elektrik
- Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki
- Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin











































