Proses Keluar Barang di Priok 4,17 Hari, Bea Cukai: Di Tempat Kami 0,62 Hari

Proses Keluar Barang di Priok 4,17 Hari, Bea Cukai: Di Tempat Kami 0,62 Hari

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 13:02 WIB
Proses Keluar Barang di Priok 4,17 Hari, Bea Cukai: Di Tempat Kami 0,62 Hari
Jakarta - Proses dwelling time di pelabuhan atau bongkar barang dari kapal hingga barang keluar dari pelabuhan menjadi persoalan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Proses ini melibatkan berbagai instansi dari swasta, lembaga, hingga kementerian termasuk proses di Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Doni Tjahjadi mengungkapkan dari target dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tahun ini rata-rata 4,7 hari, proses di Bea Cukai targetkan 2,5 hari. Menurut Fadjar proses pemeriksaan barang atau kepabeanan di Bea Cukai kini justru rata-rata lebih cepat dari target yang ditetapkan pemerintah.

"β€ŽTarget customs clearance rata-rata adalah 2,5 hari dari 4,7 hari. Sekarang 0,62 hari. Ini rata-rata bukan per satuan untuk jalur impor mulai jalur hijau, jalur kuning, merah, mitra prioritas dan non prioritas ini adalah rata-rata," kata Fadjar, di sela-sela inspeksi Menko Indroyono, di Pelabuhan Priok, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses di Bea Cukai atau customs clearance pelabuhan hanya salah satu rangkaian proses dwelling time. Sebelum proses di Customs, ada juga proses pre customs atau sebelum masuk tahap di bea cukai yaitu proses urus dokumen di berbagai instansi, dan pasca di bea cukai atau saat barang akan meninggalkan pelabuhan.

Fadjar mengakui ada beberapa barang yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lama karena faktor perizinan teknis dari kementerian tertentu. Contohnya β€Žadalah produk jenis vitamin untuk manusia yang berasal dari impor yang membutuhkan surat rekomendasi teknis dari dua instansi yang berbeda yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"β€ŽContohnya satu barang butuh persetujuan 2 instansi," katanya.

Ia mengatakan bila proses dokumen di tahap pre customs cepat, maka proses pemeriksaan fisik dan dokumen di Bea Cukai juga otomatis akan cepat. Ditambah lagi dengan beberapa layanan proses percepatan yang sudah diterapkan Bea Cukai.

"β€ŽSebenarnya Bea Cukai sudah melakukan upaya perbaikan. Kami sampaikan importir jalur mitra prioritas untuk menggunakan layanan pre notification. Itu adalah dia bisa mengirimkan PIB (Persetujuan Impor Barang) sebelum kapal itu datang ke Indonesia. Kita juga melakukan pendampingan pada jalur hijau dan kita melakukan langkah percepatan di sini," tuturnya.

Indroyono mengatakan apa yang dilakukan KPU Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok sudah sesuai dengan target. Ia berharap, Bea Cukai mampu terus menurunkan waktu dwelling time dan lebih mempercepat proses pemeriksaan fisik dan non fisik di tahap customs clearance.

"Salah satu untuk mempercepat dwelling time adalah peranan customs. Jadi ini Bea Cukai dan sudah mengupayakan serba otomatis dan diharapkan dwelling turun lagi. Ditargetkan Bea Cukai cukup 0,5 hari. Sekarang 0,6 hari jadi tinggal dikurangi 0,1 hari saja," tekannya. β€Ž

Pagi tadi, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo sidak ke kantor pusat Pelindo II (IPC) di Pelabuhan Tanjung Priok. Indroyono juga sempat bergeser ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Bea Cukai, Jakarta Utara.

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads