Pemerintah menargetkan waktu dwelling time di Tanjung Priok bisa mencapai hanya 4,7 hari, dari sebelumnya 8 hari. Namun kemarin, Presiden Jokowi mendapatkan laporan bahwa dwelling time masih 5,5 hari.
Proses dwelling time dibagi menjadi 3 tahap yaitu pre customs clearance, customs clearance, dan post customs clearance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk custom atau Bea Cukai harapannya setengah hari atau 0,5 hari. Capaian proses dwelling time di customs atau Bea Cukai hanya baru mencapai rata-rata 0,62 hari. Sedangkan tahap terakhir atau post custom clearance sekitar 1,5 hari.
"Dwelling time ada 3 bagian pre customs itu ada Karantina, BPOM, Perdagangan, Customs itu ada Bea Cukai dan terakhir Post Customs. Tadi di pre sampai post itu 4,17 hari di Pelindo. Mata rantainya juga nggak panjang," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/6/2015).
Sementara itu, Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento mengatakan, proses bongkar barang hingga keluar barang dari pelabuhan memang tak hanya melibatkan lembaga/kementerian pemerintah.
Namun juga terkait kinerja pelaku swasta, seperti perusahaan pelayaran, perbankan, surveyor, bahkan pengguna jasa pelabuhan khususnya importir/eksportir.
Ridwan mengatakan, saat kapal merapat di pelabuhan pengguna jasa khususnya importir harus mengurus perubahan dokumen Bill of Lading (B/L) ke Delivery Orde (DO).
Setiap unit kontainer sebelum diizinkan diangkut keluar area terminal peti kemas harus dilengkapi dengan DO. DO adalah surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. DO dapat diperoleh dengan menukarkan B/L ke perusahaan pelayaran
B/L memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama pemesan.
Dokumen DO ini menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi dalam proses mendapatkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebelum masuk ke tahap Customs Clearance.
"Jadi harus tukar ke DO, ke kantor pelayaran yang lokasinya jauh dari Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan pelayanannya sampai jam 3, di sini juga ada free time yang lama. Dokumen ini untuk proses PIB," katan Ridwan kepada detikFinance, Kamis (18/6/2015)
Setelah dokumen DO, masih ada proses Pre Customs yang harus dipenuhi oleh importir seperti proses di kementerian perdagangan, kementerian kesehatan, BPOM, karantina kementerian pertanian, karantina perikanan KKP, KLH, ESDM, Perindustrian dan lain-lain.
Namun proses dwelling time tak sepenuhnya menjadi permasalahan layanan lembaga pemerintah.Menurutnya faktor prilaku importir pun menentukan proses dwelling time, karena ada importir tertentu yang tak segera mengurus dokumen di tahap Pre Customs.
"Ada juga kemungkinan di luar anggota kami atau importir yang menunda mengajukan dokumen (Pre Customs), yang menunda pengajuan dokumen, harusnya dikenakan pendekatan khusus, jangan sampai ini bikin naiknya dwelling time, misalnya barangnya harusnya dipindahkan ke buffer area," katanya.
Ia mengatakan sejatinya setelah proses Pre Customs, proses keluar barang khususnya di Bea Cukai prosesnya tak memakan waktu lama. "Di Customs hanya setengah hari, atau 0,5 hari,"katanya.
Setelah proses di customs, proses selanjutnya adalah Post Customs, yaitu importir harus mencari angkutan barang seperti truk untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
"Kalau Post Customs bisa satu hari, seperti mencari angkutan barang, pesan truk, masalahnya kadang-kadang truk belum tersedia," katanya.
Ia menegaskan dari sekian rangkaian tadi, proses dwelling time terlama ada di tahap Pre Customs, karena banyak melibatkan instansi pemerintah hingga swasta. Saat ini memang ada upaya semacam pelayanan terpadu termasuk di keberadaan layanan perusahaan pelayaran di Tanjung Priok.
(hen/dnl)