Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento mengatakan, persoalan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok bukan hanya urusan kementerian/lembaga pemerintah. Namun ada juga pihak-pihak lain di luar pemerintahan yang layanannya menentukan proses dwelling time seperti perusahaan pelayaran, surveyor, dan perbankan, bahkan importir.
Ia mengakui, prilaku importir yang menganggap tempat penimbunan sementara di pelabuhan sebagai 'gudang' cukup mengambil peran dalam proses panjangnya waktu dwelling time. Sehingga pesoalan ini pun harus segera dibenahi apalagi ada anggapan biaya menyimpan barang di pelabuhan bertarif murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan juga mendesak agar ada layanan online atau perwakilan perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini untuk mempercepat proses penyiapan dokumen pre customs clearance bagi importir.
Seperti diketahui importir harus harus mengurus perubahan dokumen Bill of Lading (B/L) ke Delivery Orde (DO) di perusahaan pelayaran yang umumnya berkantor di kawasan pusat Jakarta atau jauh dari Priok.
Selain itu, Ridwan memberikan catatan, selama ini banyak kementerian lembaga yang berwenang di Pelabuhan Tanjung Priok belum memiliki standar waktu pelayanan.
Standar waktu pelayanan ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Layanan di kementerian dan lembaga ini sebaiknya bisa dalam satu layanan terpadu agar lebih sederhana.
"Kita harapkan ada standar pelayanan, misalnya di karantina (Kementerian Pertanian) berapa jam, jadi masing-masing kementerian lembaga harus ada, tidak semua ada, ada yang belum punya standar waktu," katanya.
Ia mengakui, angka dwelling time yang sekarang tercatat di Pelabuhan Tanjung Priok hanya sebagai waktu rata-rata. Sedangkan capaian dwelling time di lapangan berbeda-beda bahkan ada yang sampai lebih dari 4-5 hari atau jauh di atas rata-rata.
(hen/rrd)











































