Proses Keluar Barang di Priok Lelet, Ini Penjelasan Pelindo II

Proses Keluar Barang di Priok Lelet, Ini Penjelasan Pelindo II

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 17:18 WIB
Proses Keluar Barang di Priok Lelet, Ini Penjelasan Pelindo II
Jakarta - Proses bongkar barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II masih dianggap lelet karena rata-rata masih 5,5 hari posisi bulan lalu. Penyebab masih lamanya dwelling time karena banyak kementerian dan lembaga yang berwenang di pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

β€ŽProses dwelling time terdiri dari 3 tahap dari mulai Pre Customs yang berisi perizinan dan pengajuan rekomendasi, Customs yang berisi kegiatan bongkar muat itu sendiri dan Post Custom yakni pengangkutan barang ke luar pelabuhan.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II atau IPC Rima Novianti mengatakan, β€Žproses terlama ada di tahap Pre Customs, karena banyak melibatkan instansi pemerintah hingga swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini memang ada upaya semacam pelayanan terpadu terhadap perusahaan pelayaran di Tanjung Priok namun upaya itu belum berjalan mulus karena masing-masing instansi yang terlibat bekerja sendiri-sendiri tanpa ada komunikasi antar sesamanya.

"Ada banyak instansi tapi antara mereka nggak saling komunikasi. Jadi mereka kerja sendiri-sendiri saja. Nggak ada upaya untuk menyatukan proses, oh ini izinnya sama jadi lewat satu lembaga saja. Nggak ada seperti itu," kata Rima kepada detikFinance, Kamis (18/6/2015).

Ia mencatat, ada sedikitnya ada 6 instansi pemerintah yang ada di pelabuhan dari mulai Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, Kementerian KKP, Badan Karantina Kementerian Pertanian, BPOM, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, Perdagangan, Industri dan lainnya.

Sementara di sisi swasta, ada ratusan perusahaan yang terbagi dalam 10 jenis usaha dari mulai Shipping Line, Shipping Agent, Terminal Operator, Freight Forwarder, Pergudangan, Perusahaan Angkutan Darat, Depo Kosong, Ekspor Impor, Operator Pelabuhan dan lainnya.

"Sebenarnya nggak ada masalah kalau itu terintegrasi. Ini nggak, mereka kerja sendiri-sendiri," tuturnya.

Rima mencontohkan seorang pemilik barang ingin memasukkan barang miliknya berupa satu kontainer daging. "Dia harus urus satu persatu izinnya ke masing-masing instansi baru dia datang lagi ke kita untuk dibongkar barangnya dan bisa dikeluarkan dari pelabuhan. Itu bagian yang lama," katanya.

Padahal, menurutnya bila seluruh sistem terintegrasi maka proses perizinan akan lebih mudah. Apa lagi, saat ini dengan perkembangan teknologi berbasis IT, proses perizinan bisa dilakukan dari satu tempat saja dan bisa menghemat waktu lebih banyak.

Target Dwelling time di Tanjung Priok tahun ini rata-rata 4,7 hari, pada tahap, pre customs clearance pemerintah menargetkan rata-rata 2,7 hari bisa selesai. Mencakup di kementerian perdagangan,karantina pertanian,BPOM,kementerian perindustrian, kementerian perhubungan dan lainnya.

Sedangkan untuk custom atau Bea Cukai harapannya setengah hari atau 0,5 hari. Sedangkan tahap terakhir atau post custom clearance sekitar 1,5 hari.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads