Korban Lumpur Lapindo Dibebaskan Bayar Pajak

Korban Lumpur Lapindo Dibebaskan Bayar Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 17:24 WIB
Korban Lumpur Lapindo Dibebaskan Bayar Pajak
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan membebaskan pajak ke warga yang menerima ganti rugi lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pajak penghasilan (PPh) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebaskan pajaknya.

"Putusannya pajak tidak kena. Karena tidak pernah ada, ganti rugi itu kena pajak," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Tadinya, masalah ini sempat menjadi perdebatan. Karena berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aktivitas jual beli rumah beserta tanahnya, harus dikenakan pajak. Sehingga, ini harus dibahas dalam rapat kabinet terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya sih ini untuk bayar rakyat, menalangi Minarak Lapindo, lalu dianggapnya meminjamkan. Tapi tujuan awalnya ke rakyat itu," jelasnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi warga yang terkena dampak sekian tahun. Sebab, warga nanti harus mengeluarkan sejumlah uang lagi untuk membayar pajak.

"Rakyatnya kasihan dong suruh bayar pajak. Jadi dibebaskan karena kasihan nanti bayar pajak warganya," terang Bambang pada kesempatan yang sama.

Namun yang masih menjadi pembahasan adalah, soal bunga atas pinjaman pemerintah ke pihak Lapindo. Menurut Bambang, bunga harus tetap dikenakan, meski nanti dalam tingkat yang rendah.

"Kalau bunga nanti tergantung negosiasi, tapi nanti yang posisinya tetap ada bunga," sebutnya

Dasar hukum dari keputusan ini akan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres). Diharapkan terbit dalam waktu dekat dan pada 26 Juni 2015 dana talangan yang sudah disiapkan Rp 872 miliar dapat segera dicairkan.

"Nanti Perpres-nya disiapkan," tukasnya.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads