"Putusannya pajak tidak kena. Karena tidak pernah ada, ganti rugi itu kena pajak," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Tadinya, masalah ini sempat menjadi perdebatan. Karena berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aktivitas jual beli rumah beserta tanahnya, harus dikenakan pajak. Sehingga, ini harus dibahas dalam rapat kabinet terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi warga yang terkena dampak sekian tahun. Sebab, warga nanti harus mengeluarkan sejumlah uang lagi untuk membayar pajak.
"Rakyatnya kasihan dong suruh bayar pajak. Jadi dibebaskan karena kasihan nanti bayar pajak warganya," terang Bambang pada kesempatan yang sama.
Namun yang masih menjadi pembahasan adalah, soal bunga atas pinjaman pemerintah ke pihak Lapindo. Menurut Bambang, bunga harus tetap dikenakan, meski nanti dalam tingkat yang rendah.
"Kalau bunga nanti tergantung negosiasi, tapi nanti yang posisinya tetap ada bunga," sebutnya
Dasar hukum dari keputusan ini akan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres). Diharapkan terbit dalam waktu dekat dan pada 26 Juni 2015 dana talangan yang sudah disiapkan Rp 872 miliar dapat segera dicairkan.
"Nanti Perpres-nya disiapkan," tukasnya.
(dnl/hen)











































