"Kapal angkut dari Rp 8.000 perak jadi berapa? Rokok saja sudah Rp 20.000/bungkus. Itu rezeki you (pengusaha ikan) sekalian," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Susi tidak bisa membayangkan bila PNBP yang dikenakan pada setiap kapal hanya Rp 8.000/GT/tahun. Nilai itu terbilang tidak wajar dan jelas-jelas merugikan negara bila dibandingkan dengan hasil tangkapan ikan oleh para pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian prosedur lain yang akan dipakai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar SIPI (surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terbit adalah dengan memberlakukan aturan wajib pendaftara program BPJS kepada anak buah kapal (ABK) oleh pemilik kapal/perusahaan.
"Anda wajib mendaftarkan BPJS bagi ABK kapal," sebutnya.
(wij/rrd)











































