PNBP Kapal Tangkap Ikan Rp 8.000/Tahun, Menteri Susi: Itu Ngerampok Negara

PNBP Kapal Tangkap Ikan Rp 8.000/Tahun, Menteri Susi: Itu Ngerampok Negara

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 18:47 WIB
PNBP Kapal Tangkap Ikan Rp 8.000/Tahun, Menteri Susi: Itu Ngerampok Negara
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal merevisi besaran pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kapal angkut dan muat. Menurut Susi, besaran PNBP yang dikenakan saat ini sebesar Rp 8.000/Gross Ton (GT)/tahun dinilai sangat rendah.

"Kapal angkut dari Rp 8.000 perak jadi berapa? Rokok saja sudah Rp 20.000/bungkus. Itu rezeki you (pengusaha ikan) sekalian," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Susi tidak bisa membayangkan bila PNBP yang dikenakan pada setiap kapal hanya Rp 8.000/GT/tahun. Nilai itu terbilang tidak wajar dan jelas-jelas merugikan negara bila dibandingkan dengan hasil tangkapan ikan oleh para pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu setahun Rp 8.000. Kapal tangkap dan kapal angkut harus naik. Bus kota saja Rp 3.000 sekali jalan. Rp 8.000/tahun wajar nggak? Itu seperti ngerampok negara dengan cara lain," tambahnya.

Kemudian prosedur lain yang akan dipakai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar SIPI (surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terbit adalah dengan memberlakukan aturan wajib pendaftara program BPJS kepada anak buah kapal (ABK) oleh pemilik kapal/perusahaan.

"Anda wajib mendaftarkan BPJS bagi ABK kapal," sebutnya.

(wij/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads