Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Susila Brata menolak seluruh kesalahan terkait lamanya barang yang mengendap dipelabuhan dilimpahkan ke Bea Cukai atau instansi lainnya.
"Ada yang memang dikarenakan si pemilik barangnya sendiri yang berlama-lama tidak mengambil barang padahal izin sudah diberikan," kata Susila sambil menunjuk layar monitor pemantauan saat disambangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ ada tambahan 5 hari dia mengendap dari tanggal 12 Juni sampai 17 Juni. Kalau begitu, bukan kesalah di kami. Tapi memang si pemiliknya yang berlama-lama ambil barangnya," katanya.
Betahnya pemilik barang mengendapkan barang di pelabuhan, tampaknya bukan tanpa alasan. Seorang petugas penjaga pelabuhan kepada detikFinance mengungkapkan, ada alasan khusus mengapa mereka betah menginapkan barangnya di pelabuhan.
"Karena biaya sewa kalau di pelabuhan itu murah. Kalau dibandingkan dengan dia harus sewa gudang di luar yang sewanya mahal," ujar pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ia mengurai, besaran biaya sewa kontainer di pelabuhan berkisar Rp 27.000/kontainer/hari. Ia membandingkan dengan biaya sewa gudang di luar pelabuhan yang bisa tembus Rp 300 juta/Tahun. Meskipun bila dihitung harian akan lebih murah, namun tak semua pemilik barang menyimpan barang lebih dari sebulan, sehingga jumlah tersebut akan dianggap mubazir.
"3 hari pertama gratis, setelah itu sampai 7 hari dikenakan Rp 27.000/kontainer/hari. Kalau dia nggak berencana menyimpan barang lama-lama ya dia lebih murah menyimpan di pelabuhan ketimbang sewa gudang di luar," jelasnya.
(dna/hen)











































