Pengusaha Ikan Ini Nyaris Bangkrut Karena Kebijakan Menteri Susi

Pengusaha Ikan Ini Nyaris Bangkrut Karena Kebijakan Menteri Susi

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 18 Jun 2015 19:51 WIB
Jakarta - Hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengadakan pertemuan dengan para pengusaha perikanan, di kantornya. Salah satu pengusaha, JH. Hamonangan Purba yang menjabat sebagai Dirut PT Ocean Mitra Mas curhat kepada Susi. Usahanya nyaris gulung tikar akibat kebijakan moratorium izin eks kapal asing.

Purba mencurahkan keberatannya atas aturan moratorium yang dikeluarkan Susi. Akibat dari kebijakan itu, usaha penangkapan ikan miliknya tiarap dan bakal gulung tingkar.

"Sekarang pun kami sudah rumahkan 130 ABK (Anak Buah Kapal), kita tidak bayar sesuai gaji dan tentu berkurang penghasilan ABK. Sehingga kebutuhan keluarga sangat prihatin sekali. Kami mohon ada 1 kebijakan kepada perusahaan yang tidak ditemukan pelanggaran yang berat," katanya kepada Susi di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, ia juga baru saja menjual 2 kapal penangkapan ikan dalam bentuk besi loakan. Sehingga ia menderita kerugian cukup besar akibat kebijakan moratorium yang dikeluarkan Susi.

"Ada 2 kapal yang sudah kami jual namanya KM Mitra Mas I dan KM Mitra Mas 8. Dijual baru minggu yang lalu. Dampak kerugiannya, kami sangat susah sekali. Perusahaan berhutang Rp 50 miliar dan 2 kapal itu hanya dijual dalam bentuk besi loakan harganya Rp 2.500/kg. 2 kapal itu beratnya 600-700 ton," tuturnya.

Purba memang mengakui kapal-kapal miliknya adalah kapal eks asing atau berasal dari luar negeri. Secara total ia memiliki 14 kapal di mana 5 kapal berasal dari Filipina, yang terbagi menjadi dua jenis kapal yaitu 4 jenis kapal Like Boat dan 1 kapal jenis Catcher. Sisanya adalah kapal tangkap dan angkut yang diperolehnya dari negara Jepang.

"Kami sudah berhenti beroperasi, tidak tahu harus seperti apa," keluhnya.

Lalu bagaimana tanggapan Susi Pudjiastuti? Susi menegaskan, kapal-kapal eks asing memang dilarang beroperasi karena sedang dilakukan proses Anev (analisis dan evaluasi). Setelah Anev selesai, maka SIPI dan SIKPI kapal bisa didapat dengan persyaratan khusus seperti kewajiban mendaftarkan BPJS bagi ABK kapal, penggunaan alat sensor deteksi baru, hingga penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.

"Jadi nanti kita bahas terbuka saja. Nanti kita akan kembali bicarakan. Kita akan buka-bukaan," tantang Susi.

(wij/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads