"Kita mau ekspor sawit dari hulu sampai hilir sudah kena 6 jenis kewajiban. Pertama pajak PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, setelah kita produksi kena lagi PPh (pajak penghasilan) Pasal 25 kena 25%," terang Ketua Bidang Organisasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Topa Simatupang pada detikFinance, Kamis (18/6/2015).
Selain itu, pengusaha juga harus melakukan kewajiban membina petani kecil sebagai petani plasma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Topa mengungkapkan, tanpa pungutan CSF saja, setiap pengusaha eksportir kelapa sawit sudah menanggung pajak sampai ekspor lebih dari 50%.
"Dengan total produksi 32 juta ton. Potensi sawit ekspor kita Rp 300 triliun lebih. Harusnya pemerintah cari kebijakan fiskal lain selain memungut bea ekspor. Saya rasa bagus diterapkan untuk hulu. Tapi dari industri hilir saja kita sudah serap tenaga kerja, retribusi untuk daerah, dan tentu nilai tambah CPO, jangan dirusak yang sudah bagus," keluh Topa.
Belum lagi, sambung Topa, biaya pengiriman hingga ke pelabuhan juga jauh lebih mahal dibanding Malaysia.
"Loh bagaimana bisa saingan harga. Biaya muat di pelabuhan kita juga lebih mahal," tambahnya.
Terkait kebijakan CSF, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya.
Seperti diketahui, setiap perusahaan yang ingin mengekspor produk kelapa sawit akan ditarik pungutan. Dengan tarif yang berkisar antara US$ 10-40 per ton untuk produk olahan dan US$ 50 per ton untuk produk murni.
Peruntukan dana tersebut nantinya adalah peremajaan (replanting) dari tanaman sawit rakyat, mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan kelapa โsawit, mendorong penelian dan pengembangan, promosi serta sarana dan prasarana.
(rrd/hen)











































