Setelah meresmikan Gerai Maritim, Gobel sempat melakukan inspeksi ke bagian operator Indonesia National Single Window (INSW). Di tempat ini, Gobel sempat kesal kepada ulah para importir yang sengaja memperlama proses keluar barang dari pelabuhan.
"Kamu lihat ini, kontainer ini masuk tanggal 29 Mei 2015, izinnya baru diurus tanggal 16 Mei 2015," kata Gobel dengan nada kesal di lokasi, Jumat (19/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gobel mengatakan, kontainer ini masuk di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Mei 2015. Namun sang importir baru melakukan pengurusan izin dokumen BPOM tanggal 1 Juni 2015. Proses di BPOM merupakan tahapan pre customs atau jelang masuk proses bea cukai (customs).
Kemudian yang membuat Gobel kesal adalah, importir ternyata baru mengurus dokumen-dokumen lain terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanggal 16 Juni 2015.
Sehingga kontainer tersebut baru keluar (gate out) dari Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 19 Juni 2015. Total waktu yang dibutuhkan terhitung keluarnya barang mencapai 21 hari.
"Ada dua alasan, ini importir nggak ngerti (prosedur PIB) atau dia main-main," tambahnya.
Gobel mengungkapkan akan melakukan tindak lanjut dari temuan yang tidak sengaja ini. Caranya dengan mengumpulkan para importir dan duduk untuk menyelesaikan masalah.
"Saya sudah minta, para pengusaha importir dipanggil semua terutama yang melakukan cara-cara ini," seru Gobel.
(wij/hen)










































