Hari ini saat berkunjung ke bagian operator Indonesia National Single Window (INSW) di Pelabuhan Tanjung Priok, Gobel menemukan fakta tingginya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok karena proses dokumen yang terlalu lama oleh para importir sejak kontainer turun dari kapal.
Gobel sempat kesal dengan adanya fakta ini. Ia berjanji akan mencabut izin IT bagi importir bandel yang main-main dengan proses dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gobel, tidak ada alasan mengurus izin khususnya di kementeriannya dilakukan berhari-hari. Gobel memastikan proses perizinan di Kemendag sudah seluruhnya dilakukan secara online dan terpadu.
"Kita sudah semuanya online," tambahnya.
Untuk mempercepat proses pengeluaran barang, Gobel juga menghimbau para importir menggunakan layanan Pre Notification. Cara ini akan mempersingkat proses pengeluaran barang dari kapal hingga keluar pelabuhan.
"Saya hanya sarankan. Seperti Anda mau naik pesawat, kalau ada visa keluar boarding pass," tukas Gobel.
Di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Gobel menemukan kontainer dengan nomor seri DFSU2145347 dengan jenis IT (importir terdaftar) produk tertentu dan harus ada izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Diketauhi, kontainer ini masuk di Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Mei 2015 dan baru melakukan pengurusan izin dokumen BPOM tanggal 1 Juni 2015.
Namun dokumen lain terkait Persetujuan Impor Barang (PIB) baru dilakukan tanggal 16 Juni 2015 dan barang keluar tanggal 19 Juni 2015. Sehingga total terhitung proses keluarnya barang memerlukan waktu 21 hari, padahal rata-rata dwelling time di Priok berkisar 4 hari.
Soal importir bandel yang lelet mengurus proses izin dwelling time, di Priok pernah diakui oleh Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi).
(wij/hen)










































