Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengusulkan agar ada Keputusan Presiden (Keppres) soal proses pengawasan bongkar muat dan keluar barang (dwelling time).
Inti dari Keppres tersebut yaitu menugaskan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai koordinator pengawas dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bila ini terjadi, maka otoritas pelabuhan bisa mengintervensi 'obok-obok' proses yang ada hambatan.
Dengan adanya penugasan ini, ditargetkan proses bongkar muat atau dwelling time bisa ditekan, saat ini rata-rata 4-5 hari. Seperti diketahui, pada proses pre customs dwelling time, terdapat 18 institusi pemerintah yang terlibat dalam pemeriksaan dan penerbitan izin atau dokumen. Selain itu, ada tahap proses customs dan post customs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya Keppres, kita bisa lihat dan ketahui sumbatan ada di mana. Saya juga bisa masuk ke instansi lain yang terlibat di dalam penanganan arus barang di pelabuhan karena setiap instansi punya service agreement," kata Bay di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/6/2015)
Bila terjadi hambatan dalam proses bongkar muat dan proses keluar barang, Otoritas Pelabuhan bisa masuk untuk memberikan penekanan kepada instansi atau operator pelabuhan yang bekerja kurang cepat.
"Kalau dia punya SOP layanan seperti apa. ini bisa kita telusuri. Tanpa Keppres, proses penelusuran bukan domain Otoritas Pelabuhan tapi dengan Keppres, saya bisa oprak-oprak kenapa barang lama dikeluarin," sebutnya.
Namun untuk barang yang masih dalam pengawasan Bea Cukai, Otoritas Pelabuhan tetap harus mengikuti regulasi kepabeanan."Kalau custom (bea cukai) sudah clear maka kita bisa mengobok-obok," sebutnya.
Ia tak menampik penyebab dwelling time bukan hanya instansi yang ada di pelabuhan melainkan perusahaan atau pengusaha pemilik barang. Kadang, pemilik barang masih menahan barang atau menginapkan kontainer karena biaya perawatan dan inap lebih murah daripada membangun atau menyewa gudang di luar pelabuhan.
"Ada juga user atau pemilik barang. Kita harus telisik apakah ada kontribusi di dwelling time. Mereka nggak punya gudang maka mereka inapkan di pelabuhan karena lebih murah tapi jangan salahkan mereka. Yang penting kita tingkatkan pelayanan di level birokrasi," ujarnya.
(feb/hen)










































