Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat yang tengah dalam proses pemusnahan adalah 10 unit pesawat Batavia Air, yang saat ini sudah dilikuidasi. Pemusnahan ini dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan kurator.
"Dari 10 unit pesawat Batavia Air tersebut, sebanyak 2 unit telah dilakukan penghancuran, lalu 2 unit sedang dilakukan pengeringan bahan bakar untuk kemudian dimusnahkan, dan 6 unit masih dalam tahap proses di mana saat ini pesawat tersebut ditempatkan di hanggar bekas milik Batavia Air," jelas Budi Karya dalam keterangannya, Senin (22/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar 10 unit pesawat Batavia Air tersebut, masih ada pesawat lain yang parkir lama dan tidak dipergunakan lagi di bandara tersebut.
Menurut keterangan Budi, AP II telah menerima klaim kepemilikan 5 unit pesawat dari total 11 unit pesawat-pesawat bekas tersebut.
Pesawat-pesawat yang telah diklaim oleh pemiliknya adalah Fokker 28 dengan registrasi PK-MGH, Fokker 28 registrasi PK-MGM, lalu MD 820 registrasi PK-KAP, kemudian Boeing 737-200 registrasi PK-KAD, dan Boeing 737-200 registrasi PK-CJK.
Kelima pesawat tersebut saat ini tengah diproses secara administrasi untuk kemudian dilakukan pemusnahan atau pemindahan oleh pemilik.
"Sebanyak 5 unit pesawat telah diproses pemusnahan atau pemindahannya, dan kami berharap sebanyak 6 unit pesawat lainnya juga cepat diklaim pemiliknya apabila ada, sehingga program pembenahan sisi udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat berjalan lancar," jelas Budi.
Adapun 6 unit pesawat yang belum diklaim pemiliknya adalah FJF dengan registrasi PK-HNK, Boeing 737-200 registrasi PK-IJK, Boeing 737-200 registrasi PK-IJH, HS 748 registrasi PK-IHH, HS 748 registrasi PK-IHT, dan F28 registrasi PK-MGM.
(dnl/hen)











































