Ketua Umum Realestate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyebutkan kebijakan tersebut sangat berpengaruh mendorong sektor properti agar lebih bergairah, di tengah lesunya perekonomian nasional. Dengan DP lebih rendah, maka makin banyak kesempatan masyarakat untuk mendapatkan kredit rumah dengan uang muka ringan.
"Kami sangat harapkan segera, mengingat kondisi pasar sekarang melemah, itu salah satu yang bisa mendukung apabila BI segera menurunkan LTV," ungkap Eddy di Istana Merdeka, Selasa (23/6/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya pekan ini, tapi belum ada kabar juga. Kita sangat menunggu itu," terangnya.
Masalah ini juga disampaikan perwakilan REI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan sebelumnya. Karena bila sektor properti tumbuh lebih bagus, tentu akan ikut mendorong perekonomi secara nasional.
β"Pasti efektif. Kami sampaikan ke Presiden, kami sambut baik rencana BI untuk turunkan LTV," sebutnya.
Bank Indonesia (BI) akhirnya merivisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen (KPA). Lewat revisi tersebut, maka uang muka (down payment/DP) yang disetor konsumen bisa lebih ringan, alias ada kelonggaran. LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk pembiayaan syariah naik 5%.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
(mkl/hen)











































