Waktu Keluar Barang di Pelabuhan Lelet, Bea Cukai: Importir Timbun Barang

Waktu Keluar Barang di Pelabuhan Lelet, Bea Cukai: Importir Timbun Barang

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 23 Jun 2015 16:45 WIB
Waktu Keluar Barang di Pelabuhan Lelet, Bea Cukai: Importir Timbun Barang
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan secara detil masalah tingginya dwelli‎ng time atau proses bongkar barang hingga keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Salah satu pemicu tingginya dwelling time di Priok adalah prilaku importir yang sengaja menimbun kontainer di wilayah penimbunan sementara Pelabuhan Tanjung Priok.

Importir sengaja memperlama pengurusan proses dokumen perizinan dan maksimal baru menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) setelah 3 hari sejak pembongkaran barang impor. Hal ini yang berpengaruh terhadap lamanya waktu proses perizinan terutama di pre customs clearance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Besarnya alokasi waktu di pre customs clearance ada 2 faktor yaitu waktu pemenuhan perizinan impor (lartas) dimana 51% masih diwajibkan memenuhi perizinan impor (lartas) dari instansi teknis terkait dan prilaku pengusaha menimbun barang sebelum pengajuan customs clearance," ungkap Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono dalam konferensi pers di Gedung Pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Data saat ini menunjukan 43% jumlah kontainer atau sebesar 496.345 importir baru menyampaikan PIB setelah 3 hari sejak dilakukan bongkar muat barang‎. Kejadian ini berpengaruh kepada waktu pre customs clearance.

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17 Juni 2015, ditemukan tingginya dwelling time di Priok yaitu 5,5 hari. Rinciannya pre customs clearance selama 3,6 hari (65%), customs clearance selama 0,6 hari (11%) dan post customs clearance selama 1,3 hari (24%).

Adapun target dwelling time untuk proses impor dari pemerintah yaitu 4,7 hari dimana pre customs clearance menyumbang 2,7 hari (57%), customs clearance 0,5 hari (11%) serta post customs clearance 1,5 hari atau 32%.

Ada beberapa alasan mengapa importir lebih suka menimbun kontainernya di dalam pelabuhan dibandingkan segera mengeluarkan kontainer tersebut.

"Fakta di lapangan, banyak importir kita yang memang tidak memiliki gudang. Maka diusulkan biaya progresif yang sekarang dirasa masih menguntungkan pengusaha sehingga SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) tidak segera dikeluarkan karena ongkos timbun di pelabuhan itu masih lebih murah daripada ditimbun di luar dan lebih aman," tuturnya.

Hal yang sama juga dipertegas Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donni Tjahjadi. Donni berharap agar peran pelabuhan dikembalikan ke fungsi awal yaitu hanya sebagai tempat bongkar muat dan tempat penimbunan sementara ‎(TPS) bukan tempat penimbunan umum (TPU).

Lalu harapan lainnya adalah importir menggunakan layanan pre notification atau pengurusan dokumen sebelum kapal bersandar. Pemanfaatan pre notification. Saat ini baru ada 69 perusahaan jalur prioritas dan 75 dari 103 perusahaan MITA prioritas yang memanfaatkan layanan ini.

"‎Yang penting mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai fungsi bongkar muat dan sebagai tempat penimbunan sementara bukan tempat penimbunan umum. Sekarang ini banyak perusahaan walaupun sudah diberikan SPPB barangnya masih ada di TPS," cetusnya.



(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads