Dari hasil analisa Kemenhub, persoalan pertama adalah pada tahap pre customs clearance yang dipegang oleh 18 institusi pemerintah. Proses perizinan dan pemeriksaan barang impor bisa berjalan lama, sebab ada lembaga atau kementerian yang tidak menempatkan delegasi alias kantor di Pelabuhan Priok.
Sampai-sampai, ada proses izin yang harus diurus sampai ke level kantor pusat, padahal barang ada di pelabuhan. Hal ini menambah waktu di dalam proses dwelling time.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya semua perwakilan lembaga dan kementerian di Pelabuhan Priok, maka pengambilan keputusan bisa berjalan dengan cepat.
"Semua keputusan di situ jangan dibawa ke pusat. Barang di situ kenapa pusat harus putuskan," sebutnya.
Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan seharusnya bisa mempercepat proses pre customs clearance. Namun wewenangnya belum diatur secara jelas. Apalagi, tidak semua institusi menempatkan wakil di pelabuhan.
Maka, Kemenhub mengusulkan segera dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Otoritas Pelabuhan Priok sebagai koordinator aktivitas dwelling time. Bila terjadi kelambatan proses pre customs clearance, maka Otoritas Pelabuhan bisa menegur 18 institusi pemerintah yang telah menempatkan wakilnya.
โSiapa yang tegur. Bagaimana dia bisa tegur pusat seperti dirjen dan menteri, kalau Bea Cukai sampai Karantina kan ada di situ,โ sebutnya.
Bobby juga berpandangan, pihak Bea Cukai harus memiliki gudang atau pusat pusat penampungan khusus untuk barang-barang yang masuk jalur merah dan kuning. Meskipun jumlahnya tidak banyak, namun antrean barang tersebut berkontribusi terhadap rata-rata antrean di jalur customs.
"Memang harusnya jangan dihitung, dan dibawa di luar pelabuhan. Bea Cukai bisa bikin gudang terus dikumpulkan barang-barang yang memperoleh perhatian, jadi jangan dicampur karena pelabuhan bukan untuk menumpuk dan menyimpan," sebutnya.
Hal lain yang disoroti adalah, proses bongkar muat barang setelah melewati customs. Di sini, para pemilik barang atau importir bisa mengambil barangnya namun persoalan lain timbul. Pemilik barang senang menitipkan barangnya di pelabuhan meskipun prosedur sudah tuntas. Alasannya, biaya inap kontainer di pelabuhan lebih murah daripada membangun atau menyewa gudang, meskipun ada tarif progresif.
"Saya minta ke Pelindo II beri waktu 3 hari bagi pemilik barang. Nggak usaha tarif progresif, nanti bisa bikin mahal biaya logisitik. Kalau lewat 3 hari suruh keluar barangnya," sebut Bobby.
(feb/dnl)











































