Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang dikutip detikFinance, pada Rabu (24/6/2015)
Tarif PPnBM 40% berlaku untuk senjata api dan peluru beserta bagiannya. Tapi tidak termasuk peluru senapan angin dan senjata yang dipergunakan untuk keperluan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini telah terbit pada 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.
(dnl/ang)










































