Senjata Api Juga Masuk Daftar Barang Kena Pajak Barang Mewah 50%

Senjata Api Juga Masuk Daftar Barang Kena Pajak Barang Mewah 50%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 10:02 WIB
Senjata Api Juga Masuk Daftar Barang Kena Pajak Barang Mewah 50%
Jakarta - Senjata api masuk kelompok barang yang masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif yang dikenakan berkisar 40% hingga 50%, tergantung jenisnya.

Ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang dikutip detikFinance, pada Rabu (24/6/2015)

Tarif PPnBM 40% berlaku untuk senjata api dan peluru beserta bagiannya. Tapi tidak termasuk peluru senapan angin dan senjata yang dipergunakan untuk keperluan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada tarif 50% untuk senjata api seperti artileri, revolver dan pistol, serta senjata sejenis yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Aturan ini telah terbit pada 9 Juni 2015 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads