Kemenkeu merasa perlu mengatur mengenai pengendalian gratifikasi tersebut sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penerbitan peraturan tersebut harus diikuti dengan komitmen seluruh pegawai di Kemenkeu untuk melaksanakannya, dimulai dari pimpinan sampai dengan pegawai terendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara ini dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan seluruh Pejabat Eselon I.
"Kita tahu ada kebiasaan di masyarakat berupa tanda terima kasih kepada aparat atau petugas baik barang atau uang. Di mana jasa itu kewajiban. Pemberian kepada aparat, inilah gratifikasi. Ini kebiasaan negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari. Inilah yang ingin kami cegah," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Sebagai contoh, Bambang menyebutkan, di Kementerian ESDM, di tahun 2011 KPK telah melakukan survei tentang pemahaman gratifikasi, di mana hasilnya adalah 31% masyarakat belum tahu jika gratifikasi itu masuk dalam ranah korupsi.
"Maka perlu pemahaman partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder. Maka upaya pengendalian gratifikasi hendak diberi perhatian yang sama. Di sinilah peran aparatur dengan menolak atau melaporkan pemberian hadiah bila berhubungan dengan jabatan. Kita juga harus sosialisasi seluas-luasnya," jelas dia.
Bambang juga menyebutkan, hal yang sama juga dilakukan saat respsi pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang melarang seluruh tamu yang hadir memberikan hadiah.
"Belum lama ini kami saksikan pada Presiden pada acara pernikahan anaknya dia umumkan tidak boleh memberi hadian. Ini teladan yang bisa kita tiru sebagai apartur negara," ucapnya.
Bambang menambahkan, hal ini dinilai sebagai salah satu cara mencegah terjadinya gratifikasi yang mengarah pada suap.
"Kini kita melangkah lebih dalam agar tubuh birokrasi bebas korupsi dari pengendalian gratifikasi. Komitmen pengendalian gratifikasi harus dijaga, maka kami kuatkan lagi komitmen kita di bulan ramadan, kami berkomitmen bahwa setiap pegawai wajib melaporkan hadiah yang patut diduga berhubungan dengan jabatan," pungkasnya.
(drk/dnl)











































