10 Juli Jadi Batas Paling Akhir Pencairan THR

10 Juli Jadi Batas Paling Akhir Pencairan THR

Wiji Nurhayat - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 12:39 WIB
10 Juli Jadi Batas Paling Akhir Pencairan THR
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau kepada para perusahaan paling telat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada 10 Juli 2015 atau H-7. Namun diminta sebaiknya perusahaan sudah memberikan menjelang H-14 Lebaran atau 2 pekan sebelum Lebaran.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Irianto Simbolon meminta perusahaan paling lambat membayar THR di H-7 Lebaran.

"β€ŽKalau bisa H-7, misalnya Lebaran tanggal 18 Juli, paling lambat tanggal 10 Juli, itu sudah paling lambat," kata Irianto saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Irianto, idealnya perusahaan memberikan THR di H-14 Lebaran. Hal itu dilakukan untuk mempermudah para pekerja untuk merayakan hari raya Lebaran, termasuk pembelian tiket akomodasi transportasi.

"Kita menghimbau kalau bisa lebih cepat 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan. Misalnya beli sesuatu dan untuk mudik lebaran, beli tiket dan sebagainya. Maka pak Menteri berpikiran seperti itu. Agar pihak buruh bisa yakin mendapatkan THR," tuturnya.

Bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Pertama dengan melaporkan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

Kemudian prosedur kedua adalah melaporkan laporan keuangan 2 tahun berturut-turut dan menderita kerugian. Terakhir adalah adanya komitmen bersama persetujuan antara perusahaan dan pekerja.

"Tetapi bukan pada rangka dia tidak membayar THR. Misalnya 100% THR, tahun ini dia hanya sanggup bayar 50% lalu setelah itu dia bayar lagi," katanya.

Tahun lalu dan sebelumya pemerintah mengimbau perusahaan di Indonesia untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dengan pemberian THR lebih awal, para pekerja bisa lebih leluasa mudik ke kampung halaman mereka.

Tahun lalu ada Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar ikut menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar THR para pekerjanya tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Peraturan tentang pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.



(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads