Menteri Susi Akan Surati 2 Dubes Asing Soal Penyelundupan Lobster

Menteri Susi Akan Surati 2 Dubes Asing Soal Penyelundupan Lobster

Wiji Nurhayat - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2015 13:14 WIB
Menteri Susi Akan Surati 2 Dubes Asing Soal Penyelundupan Lobster
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan masih banyaknya penyelundupan bibit lobster keluar negeri. Susi akan melayangkan surat kedutaan besar Vietnam dan Singapura terkait masalah ini.

Ekspor bibit lobster keluar negeri sudah dilarang dan diatur di dalam Permen KKP No. 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Susi menjelaskan kegiatan penyelundupan bibit lobster tidak hanya dilakukan di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) tetapi menyebar ke Bali hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Juga penyelundupan bibit lobster dari Bali, Banyuwangi dicampur dengan benur ikan melalui Surabaya ke Vietnam," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (26/5/2015).

Susi mengatakan, para nelayan hanya perlu bersabar dengan tidak menangkap lobster yang masih dalam bentuk bibit. Pasalnya pada bulan September-Oktober adalah masa panen lobster di berbagai tempat.

"‎Seharusnya sekarang bibitnya kecil tetapi bulan September-Oktober sudah panen lobster luar biasa," tambahnya.

Dengan masih marak ‎penyelundupan bibit lobster, Susi akan mengirimkan surat kepada duta besar (Dubes) negara terkait. Pertama kepada Dubes Vietnam untuk meminta negaranya menghentikan permintaan bibit lobster dari Indonesia dan kedua kepada Dubes Singapura agar melarang transit kontainer berisi bibit lobster yang akan diteruskan ke Vietnam.

"Saya juga akan kirim surat ke Dubes Vietnam dan Singapura. Singapura saya minta untuk tidak boleh lagi diterima transit bagi kontainer berisi bibit lobster," jelasnya.

Menteri Susi Akan Surati 2 Dubes Soal Penyelundupan Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan masih banyaknya penyelundupan bibit lobster keluar negeri. Susi akan melayangkan surat kedutaan besar Vietnam dan Singapura terkait masalah ini.

Ekspor bibit lobster keluar negeri sudah dilarang dan diatur di dalam Permen KKP No. 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Susi menjelaskan kegiatan penyelundupan bibit lobster tidak hanya dilakukan di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) tetapi menyebar ke Bali hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"‎Juga penyelundupan bibit lobster dari Bali, Banyuwangi dicampur dengan benur ikan melalui Surabaya ke Vietnam," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (26/5/2015).

Susi mengatakan, para nelayan hanya perlu bersabar dengan tidak menangkap lobster yang masih dalam bentuk bibit. Pasalnya pada bulan September-Oktober adalah masa panen lobster di berbagai tempat.

"‎Seharusnya sekarang bibitnya kecil tetapi bulan September-Oktober sudah panen lobster luar biasa," tambahnya.

Dengan masih marak ‎penyelundupan bibit lobster, Susi akan mengirimkan surat kepada duta besar (Dubes) negara terkait. Pertama kepada Dubes Vietnam untuk meminta negaranya menghentikan permintaan bibit lobster dari Indonesia dan kedua kepada Dubes Singapura agar melarang transit kontainer berisi bibit lobster yang akan diteruskan ke Vietnam.

"Saya juga akan kirim surat ke Dubes Vietnam dan Singapura. Singapura saya minta untuk tidak boleh lagi diterima transit bagi kontainer berisi bibit lobster," jelasnya.
(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads