Komisi XI DPR langsung menyetujui permintaan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut dalam waktu yang singkat.
"PTKP sudah disetujui, dan menurut UU harus konsultasi dengan DPR. Tadi Dirjen Pajak dan Menkeu membahas soal ini dengan fraksi dan anggota. Ini bagus untuk rakyat," jelas Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad kepada detikFinance, Kamis (25/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa meningkatkan ekonomi di tengah kelesuan dan bagus untuk masyarakat kelas bawah. Disepakati mulai 1 Juli dilaksanakan," tegas Fadel.
"Rapat berlangsung cepat, dan langsung kami setujui. Kalau untuk kepentingan rakyat tidak akan kami tunda-tunda. Daya beli akan bertambah," imbuh Fadel.
Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan PTKP ini akan diberlakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan. Bila kebijakan ini dilakukan, akan ada dorongan 0,09% untuk pertumbuhan ekonomi, konsumsi rumah tangga naik 0,07%, investasi naik 0,19%, dan inflasi 0,04% di tahun ini.
Lewat kebijakan ini, berarti PTKP naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
(dnl/hen)











































