Instruktur Balai Diklat Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Banyuwangi, Dian Tugu mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Per.18/Men/2009 tentang larangan pengeluaran benih sidat (Anguilla spp) keluar wilayah Republik Indonesia. Kemudian direvisi dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2012 tentang hal yang sama.
Bahlan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp) telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 6 Januari 2015, juga diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tujuh jenis sidat yang ada di Indonesia, ada dua jenis yang paling terkenal yaitu sidat jenis Marmorata (Anguilla Marmorata) dan Bicolor (Anguilla Bicolor). Kedua jenis sidat tersebut dihasilkan di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kemudian di Jepang ada Anguilla Japonica. Lalu ada lagi di Australia dan Selandia Baru," tambahnya.
Secara spesifik, hanya ada 3 jenis sidat yang memiliki nilai jual tinggi yaitu Marmorata dan Bicolor dari Indonesia dan Japonica dari Jepang. Hal ini bisa diukur dari tingkat kandungan protein, vitamin A, DHA (Decosahexaenoic acid), kandungan EPA (Eicosapentaenoic Acid) hingga zat Albumin.
"Yang lagi nge-trend di dunia sekarang adalah Marmorata dan Bicolor dari Indonesia, yang paling mahal adalah Bicolor," tambahnya.
(wij/hen)











































