Saat ini, Kemendag sedang memeriksa 700 importir yang diduga melakukan bongkar muat selama lebih dari 5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ada 1.000 kontainer yang meliputi banyak importir, tetapi belum bisa dikatakan dia (penyebab tingginya dwelling time). Kami teliti 700 importir yang kami saring melakukan dwelling time lebih dari 5 hari, itu menyangkut 700 perusahaan," ungkap Staf Khusus bidang Penguatan Perdagangan Nasional Ardiansyah saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu dia mengurus semua perizinan yaitu PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dalam waktu hitungan jam, atau tepatnya 1 jam 28 menit selesai. Tinggal Bea Cukai keluar persetujuan. Setelah terbit SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), importir masih cari truk dan keluar baru 3 hari kemudian," tuturnya.
Kasus yang sama juga terjadi pada kontainer dengan nomor CRSU9139938, di mana dibutuhkan 17 hari untuk bongkar muat. Importir diketahui baru mengurus proses perizinan setelah 14 hari kapal bersandar.
"Kemudian dilanjutkan mengurus kepabeanan. Dalam 4 jam sudah dilakukan pemeriksaan, 1 hari keluar SPPB. Nyangkutnya butuh 2 hari. Jadi nggak ada aturan apa-apa. Ini yang membuat rata-rata dwelling time di Priok tinggi," paparnya.
Dengan temuan ini, Kemendag akan bersikap tegas terutama bagi importir yang sengaja memperlama proses bongkar muat barang. Ancamannya adalah pencabutan izin Importir Terdaftar (IT).
"Memang kalau nanti ditemukan tanpa alasan yang kuat, menunda di tempat dan perusahaan ini dia lagi, lagi, yang melakukan, dia kena penalti (pencabutan izin IT)," tegasnya.
(wij/dnl)











































