Pemerintah dan PT MLJ membuat sebuah perjanjian terkait dana talangan untuk korban Lapindo. Perjanjian terkait dengan masa waktu pelunasan, bunga dana talangan, sanksi-sanksi bila ada ingkar janji, yang saat ini belum tuntas, sehingga dana belum dicairkan.
"Pencairan kalau sudah semuanya beres yah, sabar. Masih difinalisasi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayarnya 4 tahun untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan lapindo. Jadi dana talangan untuk dibayarkan kepada rakyat yang oleh negara mentalangi dulu," ucap JK.
Seperti diketahui dana talangan untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur Rp 827 miliar awalnya ditargetkan cair mulai 26 Juni 2015, hari ini.
Dana ini untuk menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), yang kesulitan keuangan memberikan kompensasi korban terdampak langsung semburan lumpur.
(bil/hen)











































