Dirut Pelindo II: Pak Harto Pernah Bekukan Bea Cukai 5 Tahun

Dirut Pelindo II: Pak Harto Pernah Bekukan Bea Cukai 5 Tahun

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 29 Jun 2015 16:11 WIB
Dirut Pelindo II: Pak Harto Pernah Bekukan Bea Cukai 5 Tahun
Jakarta - Lama waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah. Persoalan utama bongkar muat adalah pada tahap pre customs (sebelum kepabeanan) dan customs.

Lamanya waktu bongkar muat di Priok pernah membuat gusar Presiden Soeharto di era 1980-an. Saking gusarnya terhadap instansi pemerintahan seperti Bea Cukai, yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Soeharto pernah membekukan instansi pemerintah selama 5 tahun. Sebagai gantinya, Soeharto menunjuk konsultan asingm yakni SGS, sebagai pihak yang menangani aktivitas izin dan pemeriksaan di pelabuhan.

"Pada tahun 80an, Pak Harto pernah bekukan Bea Cukai selama 5 tahun. Dikembalikan ke SGS di luar negeri," kata Lino, saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ide seperti itu kembali disampaikan Lino kepada Presiden Jokowi. Alasannya, dwelling time yang saat ini masih bertengger di angka 5,5 hari sehingga mempengaruhi ongkos logistik dan ketidakpastian dalam bisnis. Akibatnya banyak perusahaan asing enggan membuat pabrik untuk proses produksi di Indonesia.

"Selama logistik belum diberesi, perusahaan asing nggak mau bikin pabrik di Indonesia karena mahal (ongkos logistik)," ujarnya.

Solusi membekukan instansi di Priok, kata Lino, bisa membuat proses dwelling time ditekan menjadi 1 hari. Salah satu manfaatnya adalah, barang yang telah diperiksa di lokasi pelabuhan keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan kembali oleh instansi seperti Bea Cukai dan belasan instansi pemerintah lainnya di pelabuhan tujuan, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Nanti bisa 1 hari keluar," uijarnya.

Hal mendasar lain yang perlu dituntaskan adalah, penghasilan instansi pemerintah yang bertugas di Priok. Lino menyebut gaji instansi terkait terbilang rendah dibandingkan tugas dan tanggungjawab.

"Gaji instansi di Priok rendah. Gaji pegawai Pelindo lebih besar. Bayangkan, seorang Syahbandar Priok gaji Rp 5 jutaan, tidak pantas. Dia harus mengatur 100 kapal besar per hari. Tanggung jawab besar sehingga harus diberi gaji benar," sebutnya.

Di tempat yang sama, pimpinan rapat Azam Azman Natawiyana menyebut, persoalan di Priok dipengaruhi instansi pemerintah yang berperan dalam proses penerbitan izin dan pemeriksaan. Persoalan dwelling time, kata Azam, harus dituntas segera. Solusi seperti perizinan 1 pintu dan perizinan online bisa menjadi penawar dari carut marut dwelling time.

"Kalau masalah belum terselesaikan, Pelabuhan Kalibaru yang nilainya Rp 40 triliun selesai, nggak ada gunanya," ujarnya.

Azam kurang sependapat dengan wacana pembekuan instansi pemerintah yang terlibat dalam penerbitan izin dan pemeriksaan di Priok. Indonesia bisa menerapkan standar internasional yang berlaku di pelabuhan dunia.

"Masa kita mau kembali. Kita pelayaran, kita perbaiki," ujarnya.

Komisi VI, kata Azam, membuka opsi memanggil kembali Pelindo II dan instansi terkait dalam persoalan dwelling time. "Kita perlu jawaban narasi. Rapat kita skors, jadi 1-2 hari ke depan kita panggil lagi," ujarnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads