Menkeu: Korupsi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Itu Kuno

Menkeu: Korupsi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Itu Kuno

- detikFinance
Senin, 21 Feb 2005 16:12 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar mengakui, ada kebocoran di Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Oleh karenanya, Depkeu tengah merancang pembentukan komite pengawas pajak dan bea cukai untuk mengawasi dan mereview kinerja kedua direktorat tersebut."Kita sudah bentuk tim investigasi dan kita sedang merancang bentuknya komite pengawas pajak dan bea cukai," kata Menkeu di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/2/2005).Menurut Menkeu, tugas komite pengawas adalah mengawasi dan mereview kinerja Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Disamping itu juga akan melakukan tugas-tugas advokasi. "Sekarang sedang saya susuh secara aktif keanggotaannya maupun TOR-nya (Term of Reference)," ujarnya.Menkeu mengakui, masalah kebocoran di Pajak dan Bea Cukai sebagai masalah kuno, dimana semua orang sudah tahu. "Soal korupsi di pajak dan bea cukai itu soal kuno. Dari tukang sate ke tukang soto sudah tahu. Sejak saya masuk sudah melakukan tindakan-tindakan. Yang perlu itu tindakan, tidak perlu gembar-gembor. Itu cerita lama sejak 30 tahun yang lalu," ungkap Menkeu.Ia mengakui, di dua instansi itu selama ini memang ada kebocoran. Oleh karenanya Menkeu menegaskan akan melakukan sejumlah perbaikan. "Dua instansi itu ada kebocoran memang iya, saya akui. Makanya saya berusaha mati-matian termasuk kemarin telah diteken kerjsama dengan KPK. Kemudian dengan Kapolri. Jadi kita ini bergerak dan tidak lantas menjadi berita di koran," tegas Menkeu.Mengenai payung hukum komite pengawas pajak dan bea cukai ini, Menkeu mengatakan nantinya akan berbentuk keppres agar legitimasinya kuat. Pembentukan komite ini didasari niat untuk memberantas korupsi. "Sejau ini TOR-nya masih disiapakan secara matang," katanya.Soal penetapan target penerimaan negara dari pajak dan bea cukai, Menkeu menyatakan selama ini target dibahas dan diatur inter departemen dan bukan hanya oleh pihak pajak maupun bea cukai saja. "Nantinya kalau hanya pajak yang menetapkan, tentu mereka akan menetapkan lebih rendah. Semua pihak di Depkeu terlibat seperti Ditjen Perbendaharaan negara, Bapeki, Ditjen Anggaran dan juga semua staf ahli. Mereka kan punya batas-batas dan ukuran yang sudah ada," demikian mantan Ketua Bapepam ini. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads