"Inisial TJ badan hukumnya PT TTM tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar," sebut Catur Rini Widosari, yang menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Banten, saat memberikan keterangan di LP Salemba kelas II A, Jakarta, Rabu (30/6/2015).
Catur menjelaskan, TJ, pria berumur 65 tahun ini, merupakan penunggak pajak PT TTM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WP (Wajib Pajak) ini belum ada itikad baik, sehingga kami coba memberikan imbauan sampai pada waktunya kita lakukan penyanderaan," tambahnya.
Sementara itu, Catur juga memastikan, penyanderaan WP di LP Salemba sudah sah dan sudah melalui proses incracht. Sebelumnya WP beberapa kali melakukan banding atas keputusan keberatan keharusan membayar pajak Rp 1,2 miliar.
"Terkait dengan penyanderaan, WP dari KPP Tangerang Barat. WP ini sudah dilakukan berbagai macam upaya penangguhan tetapi belum punya itikad baik. Ketetapan pajak sudah incracht. Begitu keberatan kami tolak, dia ke Pengadilan Pajak ditolak bandingnya. WP melakukan PK (Peninjauan Kembali) atas Pengadilan Pajak di MA dan kembali ditolak jadi sudah final," jelasnya.
Dengan disanderanya TJ, tercatat sejak awal 2015, sudah ada 14 WP yang disandera karena menunggak pajak.
(wij/dnl)










































