6 Dari 14 Penunggak Pajak Masih Disandera di Penjara

6 Dari 14 Penunggak Pajak Masih Disandera di Penjara

Wiji Nurhayat - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2015 10:35 WIB
6 Dari 14 Penunggak Pajak Masih Disandera di Penjara
Jakarta - Sejak awal 2014, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyanderaan (gijzeling) kepada 14 penunggak pajak. Nilai tunggakannya miliaran rupiah. Dari jumlah itu, 6 penunggak pajak masih disandera di berbagai Lembaga Permasyaratan (LP), sisanya sudah dibebaskan karena melunaskan tunggakan.

"‎Hari ini adalah penyanderaan yang ke 14 (sejak awal tahun 2015), dan dari 14 yang dilakukan di seluruh LP yang ada di Indonesia, 6 yang masih tinggal di LP," ungkap Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Permasyarakatan, Imam Suyudi, saat memberikan keterangan di LP Salemba Kelas II A, Jakarta, Rabu (30/6/2015).

Keenam penunggak pajak masing-masing masih ditahan LP Salemba sebanyak 3 Wajib Pajak (WP), LP Kelas I Malang sebanyak 2 WP, dan 1 WP di LP Tanjung Pinang. Adapun jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan WP masing-masing:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • 1 WP di LP Salemba ‎Rp 1,6 miliar,
  • 1 WP di LP Salemba Rp 2 miliar,
  • 1 WP di LP Salemba Rp 1,2 miliar,
  • 1 WP di LP Malang Rp 4 miliar,
  • 1 WP di LP Malang Rp 1,3 miliar,
  • 1 WP di LP Tanjung Pinang Rp 11,8 miliar.
"‎Jadi mereka ini masih di dalam LP untuk dilakukan penyanderaan agar mereka berpikir dan melunasi pajak," tuturnya.

Perlakuan terhadap sandera penunggak pajak di LP berbeda dengan para tahanan di tempat yang sama. Para sandera diberikan tempat lebih layak, namun dengan aktivitas yang juga dibatasi oleh pengurus LP.

"Perlakuan pada penyanderaan mereka tetap berbeda di dalam ruangan yang sudah ditentukan, namun hak mereka untuk melakukan kegiatan dengan warga lain dibatasi. Aktivitas mereka hanya di dalam kamarnya. Besukan ‎tetap kami koordinasikan," jelasnya.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads