Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
"Pelindo III merespons cepat kebijakan BI tersebut dengan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait, dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur," kata Direktur Keuangan Pelindo III, Saefudin Noer dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, selanjutnya penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. Langkah penyesuaian lainnya ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota). Lalu sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai.
โJadi nota tagihan akan didenominasikan dalam rupiah,โ ujarnya.
Salah satu langkah strategis Pelindo III untuk mengantisipasi regulasi tersebut ialah pelaksanaan kebijakan lindung nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (AS).
Saefuddin menjelaskan, untuk ini Pelindo III tengah menyiapkan Kebijakan Lindung Nilai dan SOP (standard of procedure) lindung nilai tersebut. Serta penandatangan ISDA dengan pihak perbankan sehingga Pelindo III akan bisa melaksanakan transaksi forward pembelian Dollar AS (selama ini hanya tranksaksi spot) maupun pelaksanaan cross currency swap (ccs) dari Dollar AS ke Rupiah dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Saefudin optimis bahwa penyesuaian yang dilakukan Pelindo III dapat berjalan baik. Ia menambahkan perlunya ada masa transisi agar pengguna jasa tidak bingung.
โOleh karena itu akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder Pelindo III, utamanya terkait pelayanan luar negeri,โ jelas Saefudin.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pengguna jasa untuk mengantisipasi adanya kendala teknis.
Dalam Peraturan BI diatur tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah atas persetujuan BI, larangan menolak rupiah dan sanksi, laporan dan pengawasan kepatuhan, ketentuan peralihan, dan masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai.
Seperti diketahui mulai 1 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah. Sanksinya berlaku 1 Juli 2015.
Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS yang diatur oleh regulator.
Container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh operator terminal peti kemas kepada kepada perusahaan pelayaran sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan pelabuhan.
Sedangkan, pungutan THC diambil oleh perusahaan pelayaran asing. Perusahaan pelayaran mengenakan THC kepada pemilik barang untuk kompensasi biaya pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat atau repo. Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dilakukan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen di dalam negeri.
(hen/rrd)











































