Aturan Rapat PNS Diperlonggar, Hotel Laris Lagi

Aturan Rapat PNS Diperlonggar, Hotel Laris Lagi

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 16:31 WIB
Aturan Rapat PNS Diperlonggar, Hotel Laris Lagi
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memperlonggar aturan tentang penyelenggaraan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor. Hal ini membuat tingkat hunian kamar di hotel kembali meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2015 tingkat hunian kamar tercatat 53,72%. Lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (April) 42,44 poin dan Mei 2014 sebesar 1%.

"Mei naik menjadi 53,72% dari 51,28% (April). Karena sudah diperbolehkannya PNS rapat di hotel," kata Kepala BPS Suryamin dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kebijakan tersebut, kata Suryamin memang hanya diperbolehkan awalnya untuk hotel BUMN. Namun bila hotel tersebut penuh atau ada kondisi yang di luar jangkauan, maka boleh menggunakan hotel lainnya.

"Ini pengaruhnya besar memang. Karena tampak banyak sekali aktivitas PNS di hotel. Dalam beberapa bulan ada peningkatan yang lumayan," terangnya.

Suryamin menambahkan, peningkatan tingkat hunian tertinggi ada pada hotel bintang 2 dan bintang 4. Sedangkan bintang 3, juga ada peningkatan tingkat hunian, namun hanya sedikit.

"Justru turun adalah bintang 5. Ini belum diketahui alasannya," tukas Suryamin.

(mkl/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads