Susi mengatakan, dalam proses hukum di Indonesia beberapa waktu lalu, kapal Hai Fa memang tak bisa dihukum berat apalagi ditenggelamkan. Namun dengan adanya catatan dari Interpol maka kapal sepanjang lapangan bola ini tak bisa berkutik.
"Memang saya nggak tenggelamkan, tapi saya rantai. Dia tak bisa melaut internasional lagi. Karena ada purple notice dari Interpol. Jadi itu semacam track record si Hai Fa. Karena Interpol Take it Down," kata ruang kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di lantai 7 Gedung Mina Bahari I, Rabu (1/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi untuk membongkar pelaku pencurian ikan atau illegal fishing memang tak mudah karena rangkaian bisnis haram ini sangat sulit dilacak.
"Illegal fishing itu seperti konglomerat hantu. Yang tertulis, dan yang terima uang, juga owner-nya itu beda-beda. Makanya konglomerat hantu," katanya.
Sebelumnya Susi menjalin kerjasama dengan International Criminal Police Organization alias Interpol untuk mengusut tuntas kasus kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).
Kapal Hai Fai terlibat kasus illegal fishing, hingga diproses di pengadilan perikanan di Indonesia, namun hanya dihukum ringan.
Perkembangan terbaru, kapal MV Hai Fa telah kembali ke negara asalnya yaitu China. Meski sudah kembali ke negara asalnya, proses penyidikan kasus kapal MV Hai Fa tetap dilakukan di Indonesia, karena ada bukti baru.
(zul/hen)











































