Program ini diluncurkan bertahap mulaui 1 Juli 2015 diawali untuk pengusaha kena pajak (PKP) wilayah Jawa-Bali.
"Implementasi e-faktur pajak per 1 Juli. Ini bukan hal yang ada secara tiba-tiba. Karena merupakan bentuk perbaikan sistem Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumsi bagus, tapi PPN tumbuhnya tidak sebagus konsumsi. Berarti ada yang salah. Saya menduga ini ada kebocoran," jelasnya.
Kemudian setelah diselidiki, ternyata banyak sekali Wajib Pajak (WP) nakal dengan modus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi, atau disebut faktur fiktif untuk memanipulasi kewajiban pajaknya.
Misalnya perusahaan tanpa ada transaksi, tiba-tiba muncul faktur dan digunakan sebagai pajak pemasukan. Pajak ini yang kemudian digunakan sebagai pengurang kewajiban perpajakannya. Sehingga timbul restitusi yang tidak seharusnya.
"Maka kemudian muncullah ide untuk membuat e-faktur. Karena dengan proses secara elektronik tidak ada lagi pemalsuan faktur. Karena setiap transaksi akan dapat terekam," kata Bambang.
Bambang menuturkan, beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh WP. Di antaranya, tandatangan basah akan digantikan oleh elektronik, dan WP akan menghemat biaya kertas, karena efaktur tidak harus dicetak.
"Semua fasilitas kita sediakan secara online. Sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT masa PPN dan termasuk permintaan nomor seri faktur pajak," ujarnya.
Sebelumnya Bambang pernah mengatakan, banyaknya faktur pajak fiktif di Indonesia menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari pajak khususnya jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Karena banyak faktur pajak bodong seperti di Banten 80% itu bodong. Kebocoran di PPN ini sudah gila-gilaaan. Restitusi naik terus. Kadang-kadang melihatnya sedih. Karena dengan mudahnya pajak hilang sekian karena harus dikembalikan," kata Bambang awal Juni lalu.
(mkl/dnl)