Pengusaha Jawa-Bali Wajib Pakai Faktur Pajak Elektronik, Ini Cara Pakainya

Pengusaha Jawa-Bali Wajib Pakai Faktur Pajak Elektronik, Ini Cara Pakainya

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 20:13 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur). Ini diberlakukan wajib per 1 Juli 2015, dengan tahap awal untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito‎ menjelaskan, penerapan e-faktur ini merupakan cara agar terhindar dari kebocoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).‎ Di samping juga memberikan kenyamanan, kemudahan, dan keamanan bagi Wajib Pajak (WP).

"E-faktur ini agar data yang masuk ke sistem itu menjadi tidak terbantahkan. Tidak ada lagi pemalsuan faktur dan kemudian‎ segala proses fasilitas untuk WP menjadi lebih mudah," ujar Sigit di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara menggunakan fasilitas ini?

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Selanjutnya kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
1. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
2. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:

  • Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
  • Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut, Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif memastikan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak, Penjual Barang Kena Pajak, dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.

PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads