Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan, penerapan e-faktur ini merupakan cara agar terhindar dari kebocoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di samping juga memberikan kenyamanan, kemudahan, dan keamanan bagi Wajib Pajak (WP).
"E-faktur ini agar data yang masuk ke sistem itu menjadi tidak terbantahkan. Tidak ada lagi pemalsuan faktur dan kemudian segala proses fasilitas untuk WP menjadi lebih mudah," ujar Sigit di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Selanjutnya kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
1. Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir);
2. Keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui:
- Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
- Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(mkl/dnl)