Hal ini disampaikan Direktur Kerjasama dan Promosi Ditjen Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dan Ham Pargulatan Lubis di Hotel Fairmonth, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
"Kerugian negara yang jelas tentu pajak, tapi yang besar lagi investasi, sudah barang tentu investor akan mikir terlalu risiko bikin produk atau pabrik di sini kalau pasarnya berkurang karena ada barang palsu. Mereka nggak mau inves lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang palsu ini bukan saja merugikan pengusaha, tapi juga pembeli, paling banyak barang palsu paling merugikan konsumen kan barang-barang elektronik dan sparepart, barang-barang itu jelas tidak punya standar bagus, kalau dipakai nggak berapa pasti lama rusak," katanya.
Ia mengatakan selama ini barang palsu dari impor umumnya didatangkan dalam jumlah besar tanpa merek ke dalam negeri. Setelah sampai di Indonesia, barang-barang tersebut diberi merek, misalnya sparepart kendaraan bermotor.
"Nanti dia ganti pakai merek yang sudah dikenal, kaya Yamaha, Honda, dan sebagainya," katanya.
(hen/rrd)











































