Dari laporan keuangan yang masuk hingga 30 Juni 2015, Kemenhub mencatat ada 13 maskapai yang memiliki laporan keuangan negatif sepanjang 2014.
"Penanganan equity (modal) negatif ini yang menentukan kantor Akuntan Publik independen, Jadi kalau dia negatif, kurang Rp 1.000 dia negatif, dia bisa positif bila diadakan penyuntikan dana. Ada 13 maskapai," kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muhamad Alwi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub, kata Alwi, memberi batas waktu 1 bulan ke depan untuk menyuntikan modal kerja agar menjadi positif. Bila lewat 31 Juli 2015, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasi.
"Kalau lewat maka 1 Agustus kita suspend (bekukan) izin usaha. Kalau izin usaha dibekukan, ya semuanya nggak bisa operasi," ujarnya.
Laporan modal negatif, kata Alwi, harus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi pada pengabaian aspek keselamatan hingga pelayanan, bila modal kerja negatif. Sebab, maskapai harus memiliki modal untuk membiayai operasional rutin.
"Justru kalau minus ke safety takut menggerogoti terhadap safety. Itu masalahnya. Kita nggak ingin tiba-tiba sekarang sehat terus minggu depan kolaps. Itu bisa terjadi. Kayak Batavia. Ini nggak terjadi maka harus diurus dari depan," ujarnya.
Berikut ini 13 maskapai yang modal kerja negatif:
- Indonesia AirAsia
- Batik Air
- Trans Wisata Prima Aviation
- Istindo Services
- Survei Udara Penas
- Air Pasifik Utama
- John Lin Air Transport
- Asialink Cargo Airline
- Ersa Eastern Aviation
- Tri MG Intra
- Nusantara Buana
- Manuggal Air
- Cardig Air











































