Bila tidak menambah modal, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha.
"Kami beri tempo sampai 31 Juli 2015. Itu diberi waktu untuk menyelesaikan, kalau lewat maka 1 Agustus maka kita bekukan izin usaha. Kalau izin usaha dibekukan, ya semuanya tidak bisa operasi," kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muhamad Alwi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batik janji selesaikan, AirAsia juga akan selesaikan. Kalau sudah janji, mereka akan selesaikan. Mereka kan perusahaan besar," ujarnya.
Sisanya juga berkomitmen menambah modal sebelum masa tenggat 31 Juli 2015. Alwi menyebut penambahan modal diperlukan, agar maskapai memiliki dana membiayai operasional rutin.
"Kami tidak ingin tiba-tiba sekarang sehat terus minggu depan kolaps. Itu bisa terjadi. Kayak Batavia. Ini nggak harus terjadi maka kita harus dijaga dari depan. Aspek pembiayaan untuk aspek operasional," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Manajer Humas Indonesia AirAsia Audrey Progastama Petriny, menyebut pihaknya sedang menyiapkan program penambahan modal seperti diminta oleh regulator.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan rekapitalisasi terhadap ekuitas kami," kata Audrey.
Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) Lion Group, Edward Sirait, mengaku masih mempelajari permintaan Kemenhub.
(feb/dnl)











































