Gadai BPKB Mobil Bisa Dapat Rp 10 Juta, Bunga 10%/Bulan

Gadai BPKB Mobil Bisa Dapat Rp 10 Juta, Bunga 10%/Bulan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 14:08 WIB
Jakarta - Untuk bisa mendapatkan uang tambahan demi keperluan mendesak bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor atau mobil.

Di Pusat Gadai Indonesia menerima gadai berbagai macam alat elektronik seperti telepon seluler (ponsel), laptop, kamera, hingga BPKB motor dan mobil. Menjelang lebaran, biasanya masyarakat mulai berdatangan untuk menggadaikan barang-barang mereka.

Seperti diungkapkan seorang petugas gadai, dia menyebutkan gadai BPKB motor Scoopy keluaran tahun 2013 dihargai Rp 2,25 juta. Dengan syarat, kondisi motor bagus dan ditunjukkan dengan kelengkapan surat-suratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor Scoopy keluaran tahun 2013 atas nama sendiri, itu Rp 2,25 juta. Kalau keluaran tahun 2015 Rp 2,5 juta. Syarat KTP Jakarta, pelat nomor Jakarta, STNK, BPKB lengkap," jelasnya kepada detikFinance di Jl Letjen Suprapto No.6, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Sementara untuk gadai BPKB mobil, maksimal pinjaman yang diberikan Rp 10 juta, itu pun dengan catatan kondisi mobil bagus dan dilengkapi surat-suratnya.

"Pinjaman mobil maksimal Rp 10 juta, untuk semua jenis mobil, tahun keluaran 2015," katanya.

Bunga pinjaman dipatok sebesar 5% untuk jangka waktu 2 minggu dan 10% untuk jangka waktu sebulan.

"Kalau telat ya tinggal tambahin saja bunganya, kelipatannya. Syarat semua terpenuhi langsung cair sekarang, beda sama leasing harus survei dulu. Jangan khawatir barang rusak, barang aman diasuransikan," ucap dia.

(drk/rrd)

Hide Ads