Wakil Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan βkapal-kapal asing tersebut dimiliki oleh pihak asing, dengan memakai modus dua bendera. Hal tersebut banyak terungkap saat kapal-kapal tersebut terjerat kasus illegal fishing di Indonesia, pemiliknya minta kapal tersebut dikembalikan ke negara asalnya.
"Banyak yang minta kembali ke asalnya. Ada yang ke Filipina, ke China, itu double flagging. Kalau mereka merah putih, ya sudah di sini saja," tutur Yunus ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang Indonesia itu cuma jadi broker. Dirutnya itu orang sana nggak pernah bisa dipanggil. Itu salah satu bukti double flagging. Jadi bisa ngambil sana (luar), ngambil sini (Indonesia)," tuturnya.
Dalam kasus yang melibatkan PT Sino, telah ada putusan administrasi dari pengadilan berupa denda Rp 1 miliar/kapal dan kurungan 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan untuk direksi Sino. Satgas bakal berupaya untuk melakukan penyelidikan secara korporasi perusahaan tersebut.
"Secara korporasi nanti ketahuan jelas sekali status dari Sino," tutur Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Ahmad Santosa.
(zul/hen)











































