Sejumlah serikat buruh menyatakan kecewa karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan. PP tersebut merupakan implementasi dari UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Masa dana kita, tapi yang ribut pemerintah sama pengusaha. Harusnya kalau mau susun (PP), itu kita dilibatkan sebagai pemilik dari dana JHT. Harus diubah, kalau perlu cabut UU-nya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan ditemui di Kantor Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Hayani Rumondang mengatakan, pertemuannya dengan serikat buruh untuk menyampaikan hasil verifikasi PP yang akan direvisi.
"Kita tidak ada kesimpulan, karena ini hanya dialog saja. Ada usulan dari buruh dan sebagainya, kita akan siapkan," kata Hayani.
"Ada beberapa poin yang dilontarkan. Jadi ini bukan karena formalitas saja, kita sudah rencanakan bahwa kami memang akan buat pertemuan dengan buruh. Kita undang 100 federasi untuk mendengar aspirasi kawan-kawan buruh," tegasnya.
(ang/ang)











































