Kisruh Dana JHT, Kemenaker Ajak Buruh Dialog Bersama

Kisruh Dana JHT, Kemenaker Ajak Buruh Dialog Bersama

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 12:37 WIB
Kisruh Dana JHT, Kemenaker Ajak Buruh Dialog Bersama
Jakarta - Pasca rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) hari ini menggelar pertemuan dengan sejumlah serikat buruh nasional.

Sejumlah serikat buruh menyatakan kecewa karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan. PP tersebut merupakan implementasi dari UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Masa dana kita, tapi yang ribut pemerintah sama pengusaha. Harusnya kalau mau susun (PP), itu kita dilibatkan sebagai pemilik dari dana JHT. Harus diubah, kalau perlu cabut UU-nya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan ditemui di Kantor Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menyebut, pertemuan ini hanya sebagai respons pemerintah untuk menjawab kritikan masyarakat di beberapa media. "Jadi ini cuma formalitas aja kalau sifatnya hanya pertemuan," ungkap Iwan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Hayani Rumondang mengatakan, pertemuannya dengan serikat buruh untuk menyampaikan hasil verifikasi PP yang akan direvisi.

"Kita tidak ada kesimpulan, karena ini hanya dialog saja. Ada usulan dari buruh dan sebagainya, kita akan siapkan," kata Hayani.

"Ada beberapa poin yang dilontarkan. Jadi ini bukan karena formalitas saja, kita sudah rencanakan bahwa kami memang akan buat pertemuan dengan buruh. Kita undang 100 federasi untuk mendengar aspirasi kawan-kawan buruh," tegasnya.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads