DPR Desak Pemerintah Saat Paripurna, Gaji Rp 3 Juta Harus Bebas Pajak

DPR Desak Pemerintah Saat Paripurna, Gaji Rp 3 Juta Harus Bebas Pajak

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2015 13:16 WIB
DPR Desak Pemerintah Saat Paripurna, Gaji Rp 3 Juta Harus Bebas Pajak
Jakarta - Desakan agar pemerintah segera menerbitkan aturan soal revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terus muncul dari DPR.

Rencananya PTKP akan dinaikkan untuk penghasilan hingga Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan. PTKP saat ini adalah Rp 24,3 juta per tahun atau sebesar Rp 2,025 juta/bulan.

Dalam sidang paripurna DPR-RI di Gedung DPR Senayan, masalah ini juga disampaikan dalam pandangan Fraksi PKS. Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyampaikan hal ini dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kesempatan kali ini, kami mendesak agar pemerintah segera menerapkan PTKP. Karena selain usulan itu sudah disetujui anggota DPR. Hal ini juga sangat dinanti oleh para pekerja, para buruh, pekerja tetap," kata Ecky.

Ia mengatakan revisi PTKP akan sangat berpengaruh pada perbaikan tingkat ekonomi pekerja. Ia berharap aturan turunan PTKP ini bisa segera diterbitkan sehingga bisa segera diterapkan oleh masyarakat.

"Harapan kali, pada penggajian bulan juli ini bisa mulai dirasakan penerapan PTKP ini," desak Ecky.

Rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 1 Juli 2015, namun tak kunjung terealisasi.

Padahal kebijakan ini dinilai sangat tepat sebagai stimulus kepada masyarakat di tengah perekonomian yang tengah lesu. Sebelumnya Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memberikan persetujuan atas usul tersebut.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads