Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK 010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang dikutip detikFinance dari situs Kemenkeu, Kamis (9/7/2015).
PMK ini diberlakukan untuk tahun pajak 2015. Jadi meski aturan baru diterbitkan, namun akan berlaku surut dari Januari 2015. Bagi yang sudah membayar pajak enam bulan sebelumnya, maka akan ada penyesuaian untuk selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi
- βRp 3 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp 36 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan