KPPU: Pemda Tak Konsisten Terapkan Perda Hipermarket

KPPU: Pemda Tak Konsisten Terapkan Perda Hipermarket

- detikFinance
Selasa, 22 Feb 2005 13:24 WIB
Jakarta - Maraknya hipermarket saat ini dirasakan semakin meminggirkan pedagangan tradisional. Pemerintah daerah mendapat tudingan tidak konsisten menerapkan Perda tentang pengaturan hipermarket."Sebenarnya kalau kita bicara hipermarket itu sudah ada aturannya yakni melalui Perda. Sayangnya Pemda ini tidak konsisten menerapkannya bahkan terkesan bermain mata dengan para pengusaha hipermarket," kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Soy M Pardede kepada detikcom, Selasa (22/2/2005).Lebih lanjut Soy menyatakan bahwa kadang peraturan daerah menjadi ladang bagi aparat di daearah untuk mencari keuntungan. "Perda-perda itu kadang memang sering dijadikan obyekan. Jadi ini sebenarnya juga masalah pemberantasan korupsi dan kolusi," ungkapnya.Dicontohkan Soy, dengan modal yang besar para pengusaha hipermarket maupun supermarket dengan sangat mudah mendapatkan izin pendirian bangunan di tempat-tempat strategis. "Para pengusaha ini kan sangat mudah sekali mendapatkan dana segar untuk pengembangan bisnisnya baik melalui bank, pasar modal maupun lainnya," jelas Soy.Dalam kesempatan itu Soy juga mendukung usulan pembentukan UU tingkat pusat untuk mengatur masalah pasar ini. "Tapi sebenarnya yang lebih penting daripada membuat UU adalah penegakan hukum (law enforcement). Karena toh Perda yang jelas telah mengatur dimana dan dalam jarak berapa hipermarket bisa didirikan banyak dilanggar kok," terangnya.Hari ini para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan gerakan sejuta tanda-tangan untuk menolak keberadaan hipermaket dan juga meminta dihentikannya izin pendirian hipermarket. Mereka menggelar Safari Motor untuk mengkonsolidasikan ratusan ribu pedagang. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads