'Ekonomi RI Ibarat Koboi Django yang Sedang Dirantai'

'Ekonomi RI Ibarat Koboi Django yang Sedang Dirantai'

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2015 21:05 WIB
Ekonomi RI Ibarat Koboi Django yang Sedang Dirantai
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengibaratkan ekonomi Indonesia yang lesu saat ini seperti tokoh film koboi Amerika Serikat yaitu Django yang sedang terbelenggu.

Bak Django yang perkasa, ekonomi Indonesia kini dijerat hal-hal yang membuat ekonomi berjalan lambat, padahal potensi ekonomi Indonesia sangat besar.

"Indonesia seperti seperti Django lagi dirantai. Django dirantai. Itu ditarik kayak keledai padahal powerful, saat dilepas rantai semua, dia bisa mengalahkan semua musuh. Kita sekarang dirantai birokrasi, aturan banyak, penegakan hukum yang menyentuh administrasi," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menyebutkan persoalan birokrasi, regulasi hingga penegakan hukum yang menjerat para birokrat karena kesalahan administrasi harus segera dibereskan. Soal birokrasi, proses ini harus dipotong apalagi ekonomi saat ini sedang lesu sehingga memerlukan percepatan perizinan.

"Ini harus dibereskan. Kalau dibereskan, ekonomi bisa lebih bergerak. Sekarang ada bagian reformasi bagus. Rekrutmen PNS sudah baik. PNS yang dipilih adalah yang the best. Nggak ada titipan, terus yang kedua direkrut secara nasional," ujarnya.

Terkait persoalan izin, Sofyan menyebutkan banyak izin harus disederhanakan. Bila tidak, aktivitas ekonomi hanya tertahan oleh proses izin.

"Izin di Indonesia ada 2000 izin. Sebuah perusahaan di Bekasi perlu 600 izin. Ini harus disederhanakan. Waktu habis urus izin. Izin hakekatnya surat. Ada 4 izin bisa disatukan. Itu satu concern," ujarnya.

Selain itu, Pemerintahan Presiden Jokowi bakal mengeluarkan instruksi terkait persoalan hukum yang kerap menghantui para pejabat pemerintahan. Misalnya persoalan administrasi yang sebetulnya ingin mempercepat, justru seorang birokrat tersebut bisa dipidanakan. Ppadahal sang pejabat tidak melakukan pidana korupsi atau memperkaya diri.

"Kalau melanggar administrasi, kita harus lihat sisi administrasi, PNS melanggar administrasi, ada hukumannya. Nggak hati-hati ya dia ditegor, penurunan pangkat hingga pemecatan," katanya.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads