Penelusuran detikFinance di Posko aduan THR di tingkat pusat, di kantor Kemenaker Jalan Gatot Soebroto, Jakarta kondisinya masih sepi dari aktivitas orang.
Posko ini terletak di lantai 8, Direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker. Ruangan yang cukup luas yang biasanya dipakai untuk rapat kerja disulap menjadi sebuah posko pengaduan. Tak banyak berubah, hanya di depan pintu tertulis 'Posko Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pagi tadi jam 12 ada banyak email yang masuk. Kalau yang datang bisa terhitung, banyak telepon dan email," tutur salah seorang petugas.
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat.
Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh. Hari ini, Jumat (10/7/2015) adalah batas akhir (deadline) pembayaran THR sesuai peraturan H-7 sebelum lebaran.
Kemenaker telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.
Bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Pertama dengan melaporkan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Kemudian prosedur kedua adalah melaporkan laporan keuangan 2 tahun berturut-turut dan menderita kerugian. Terakhir adalah adanya komitmen bersama persetujuan antara perusahaan dan pekerja
Peraturan tentang pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.
(zul/hen)











































