Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) membuka posko pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sejak 1 Juli dibuka, ragam keluhan diterima posko ini, termasuk ada perusahaan tak gaji karyawannya selama 4 bulan.
Keluhan-keluhan tersebut masuk mulai dari e-mail, telepon juga pekerja yang datang langsung ke kantor Kemenakertras. Posko pemantauan THR yang sudah dibuka sejak awal puasa ini terletak di Gedung Utama Lantai 8 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan Sosial.
Dari sejumlah aduan yang masuk hingga tadi pagi, aduan bentuknya beragam. Dikutip dari data Posko Pemantuan THR yang dikutip detikFinance, Jumat (10/7/2015), seperti pekerja Berinisial (H) yang mengadu di-PHK sepihak dan punya persoalan mengenai pesangon dengan perusahaannya. Tindak lanjut yang dilakukan pemerintah adalah akan segera dimonitor dan dilakukan pemantauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada salah seorang pekerja di Jakarta yang mengaku sudah tidak digaji selama 4 bulan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terkait persoalan ini akan diteruskan ke Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Aduan mengenai THR pun tidak sedikit. Pelapor dari Lampung mengirimkan sms kepada Menaker Hanif Dhakiri, yang menyebutkan 50 orang pekerja dengan masa kerja lebih dari 11 tahun mengeluh mendapatkan perlakukan diskriminatif, belum mendapatkan THR, juga THR akan diberikan di bawah UMK.
Selain itu ada juga wanita berinisial I yang datang langsung ke posko mengeluhkan tidak mendapatkan THR karena hubungan kerja kemitraan, juga ada yang dibayarkan di bawah UMP atau tidak mendapatkan THR sama sekali seperti yang dialami pekerja yang bekerja di pabrik garmen di kawasan Tangerang.
Selain itu, ada juga perusahaan di Cikarang, Bekasi yang menunda pembayaran THR hingga 6 bulan ke depan karena kondisi keuangan perusahaan tak memungkinkan, dan sejak awal bulan Februari, upah pekerja tak dibayarkan.
(zul/rrd)











































