Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur sanksi tegas, bila pengusaha tidak memberikan THR kepada karyawan.
Namun, Hanif mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sendiri kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan soal THR, ujar Hanif, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994. Dalam aturan itu, bila ada perusahaan yang melanggar tidak membayar THR, maka harus merujuk ke UU Ketenagakerjaan tahun 1969.
"Sementara UU 1969 sudah dicabut, dan diganti UU No. 13 Tahun 2003. Kalau tidak ada aturannya bagaimana sanksinya," kata Hanif.
(dnl/hen)











































