Apa Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker

Apa Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2015 15:13 WIB
Apa Sanksi Pengusaha yang Tak Bayar THR? Ini Kata Menaker
Foto: Menaker Pantau Posko THR (Zulfi-detikFinance)
Jakarta - Aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur sejak lama, dan wajib diberikan oleh setiap perusahaan swasta di Indonesia. Namun apakah ada sanksi bila perusahaan tidak memberikan THR?

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur sanksi tegas, bila pengusaha tidak memberikan THR kepada karyawan.

Namun, Hanif mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sendiri kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang kita tidak ada sanksi yang tegas soal itu. Tapi kami akan berikan sanksi, kalau mau urus apa-apa ke Kemenaker akan kami berikan penundaan pelayanan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," jelas Hanif saat mendatangi Posko Pemantauan THR di Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Aturan soal THR, ujar Hanif, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994. Dalam aturan itu, bila ada perusahaan yang melanggar tidak membayar THR, maka harus merujuk ke UU Ketenagakerjaan tahun 1969.

"Sementara UU 1969 sudah dicabut, dan diganti UU No. 13 Tahun 2003. Kalau tidak ada aturannya bagaimana sanksinya," kata Hanif.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads